Nomor : 385/BAPPEBTI/12/2006

Lampiran : 1 (satu) lembar

Perihal : Penarikan Persetujuan Terhadap Perdagangan Kontrak
Mini yang Diperdagangkan dalam skema SPA

Jakarta, 7 Desember 2006

Kepada Yth.

  1. Direksi PT. Bursa Berjangka Jakarta;
  2. Direksi PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero);
  3. Pengurus Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI)
  4. Pengurus Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI);
  5. Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)

di -

    J A K A R T A

 

Mengingat banyaknya pengaduan Nasabah terhadap pelaksanaan perdagangan kontrak yang diperdagangkan melalui skema Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), terutama terhadap kontrak-kontrak dengan lot size yang kecil (kontrak mini), bersama ini kami menarik kembali Persetujuan terhadap pelaksanaan perdagangan 16 (enam belas) kontrak mini yang telah diberikan melalui Surat Kepala Bappebti Nomor 36/Bappebti/III/2005 tanggal 28 Maret 2005 (daftar terlampir).

Penarikan Persetujuan terhadap perdagangan kontrak-kontrak tersebut di atas, didasarkan pada hasil evaluasi terhadap kasus-kasus yang masuk ke Bappebti serta dengan pertimbangan bahwa kontrak berjangka yang diperdagangkan melalui skema SPA hanya diperuntukan bagi profesional investor.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Kepada seluruh peserta dan penyelenggara SPA untuk menghentikan perdagangan kontrak sebagaimana daftar terlampir, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2006;
  2. Kepada PT. Bursa Berjangka Jakarta untuk mengawasi pelaksanaan penghentian kegiatan perdagangan kontrak sebagaimana daftar terlampir dan menghentikan pendaftarannya, dengan memperhatikan kepentingan Nasabah.

Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

KEPALA BADAN PENGAWAS

PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

t.t.d

TITI HENDRAWATI

 

Tembusan :

  1. Menteri Perdagangan (sebagai laporan);
  2. Para Eselon I Dep. Perdagangan;
  3. Dewan Komisaris PT. Bursa Berjangka Jakarta;
  4. Para Eselon II Bappebti;
  5. Pertinggal.