KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 1999Z

TENTANG

KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK
KONTRAK BERJANGKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :
  1. bahwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka disiapkan dengan Keputusan Presiden;
  2. bahwa terdapat kebutuhan yang besar terhadap instrumen lindung nilai dan adanya referensi harga bagi pengusaha komoditi Kopi dan Minyak Kelapa Sawit serta berdasarkan analisis, komoditi tersebut layak diperdagangkan di Bursa Berjangka;
  3. bahwa sehubungan dengan bal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan komoditi tersebut sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3905);
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA.

 

 

Pasal 1

Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka adalah :

  1. Kopi;
  2. Minyak Kelapa Sawit.

 

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai beriaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

   ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE