PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI

Nomor : 26/M-DAG/PER/6/2007

Tentang

BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI GUDANG
DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM RESI GUDANG

 

Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tentang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Sistem Resi Gudang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point 1, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Republik Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI GUDANG DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM RESI GUDANG

 

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
  2. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
  3. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
  4. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha perdagangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
  5. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

 

Pasal 2

  1. Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya kepada Pengelola Gudang
  2. Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk barang tujuan eksport dan/atau ketahanan pangan.

 

Pasal 3

Barang yang dapat disimpan di Gudang untuk diterbitkan Resi Gudang paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
  2. memenuhi standar mutu tertentu; dan
  3. jumlah minimum barang yang dapat disimpan.

 

Pasal 4

  1. Barang yang dapat disimpan di Gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang, untuk pertama kali adalah:
    1. Gabah;
    2. Beras;
    3. Jagung;
    4. Kopi;
    5. Kakao;
    6. Lada;
    7. Karet; dan
    8. Rumput Laut
  2. Penetapan selanjutnya tentang Barang dalam rangka Sistem Resi Gudang dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas dengan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2007

 

Menteri Perdagangan R.I.,

 

Mari Elka Pangestu

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretariat Jenderal

Departemen Perdagangan
Kepala Biro Hukum

 

Widodo