PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI
Nomor : 26/M-DAG/PER/6/2007
Tentang
BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI GUDANG
DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM RESI GUDANG
Menimbang | : |
|
Mengingat | : |
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI GUDANG DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM RESI GUDANG |
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
- Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
- Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
- Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha perdagangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
- Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
- Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya kepada Pengelola Gudang
- Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk barang tujuan eksport dan/atau ketahanan pangan.
Pasal 3
Barang yang dapat disimpan di Gudang untuk diterbitkan Resi Gudang paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
- memenuhi standar mutu tertentu; dan
- jumlah minimum barang yang dapat disimpan.
Pasal 4
-
Barang yang dapat disimpan di Gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang, untuk pertama kali adalah:
- Gabah;
- Beras;
- Jagung;
- Kopi;
- Kakao;
- Lada;
- Karet; dan
- Rumput Laut
- Penetapan selanjutnya tentang Barang dalam rangka Sistem Resi Gudang dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas dengan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2007
Menteri Perdagangan R.I.,
Mari Elka Pangestu
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Departemen Perdagangan
Kepala Biro Hukum
Widodo