BAB II

LEMBAGA KLIRING BERJANGKA

Bagian Kesatu
Izin Usaha

 

 

Pasal 24

Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti.

 

Pasal 25

Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka sekurang-kurangnya berjumlah Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

 

Pasal 26

Lembaga Kliring Berjangka wajib menjamin dan menyelesaikan transaksi Kontrak Berjangka yang disebabkan kegagalan anggotanya memenuhi kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka.

 

Pasal 27

  1. Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dengan dokumen sebagai berikut :
    1. akta pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
    2. daftar pemegang saham;
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk proyeksi keuangan, susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
    5. neraca pembukaan Perseroan Terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
    6. daftar calon komisaris dan direksi;
    7. rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
    8. perjanjian antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka yang akan menggunakan jasa Lembaga Kliring Berjangka tersebut; dan
    9. keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 28

Bappebti memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan memperhatikan :

  1. integritas dan keahlian calon komisaris dan direksi;
  2. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
  3. sistim kliring, penjaminan dan penyelesaian yang aman dan efisien.

 

Pasal 29

  1. Peraturan dan tata tertib, calon anggota komisaris dan/atau direksi Lembaga Kliring Berjangka serta perubahannya wajib mendapat persetujuan dari Bappebti.
  2. Apabila peraturan dan tata tertib, serta calon anggota komisaris dan/atau direksi Lembaga Kliring Berjangka ditolak, Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.

 

 

Bagian Kedua
Pemegang Saham

 

Pasal 30

  1. Saham Lembaga Kliring Berjangka adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
  2. Saham Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dimiliki oleh Anggota Kliring Berjangka, Bursa Berjangka, pemerintah dan/atau lembaga keuangan yang disetujui Bappebti.
  3. Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dilakukan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

Bagian Ketiga
Kepengurusan

 

Pasal 31

  1. Jumlah anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring Berjangka masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
  2. Anggota direksi Lembaga Kliring Berjangka dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi atau pegawai pada perusahaan lain.
  3. Calon anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring Berjangka wajib diajukan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap calon anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  5. Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.

 

 

Bagian Keempat
Penghentian Kegiatan

 

Pasal 32

  1. Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dapat berhenti atau dihentikan secara tetap apabila :
    1. semua Bursa Berjangka yang menggunakan jasanya dicabut ijin usahanya;
    2. semua Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama; atau
    3. Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak mampu melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengganggu integritas Bursa Berjangka dan kepentingan Nasabah.
  2. Dengan penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka secara tetap, Bappebti mencabut izin usaha Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan dan wajib segera melaporkan kepada Menteri, serta mengumumkan sekurang-kurangnya di 2 (dua) media massa.

 

Pasal 33

  1. Lembaga Kliring Berjangka yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi.
  2. Keputusan pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Pasal 34

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak terpenuhi, Bappebti dapat meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi :

  1. pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka;
  2. penunjukan Tim Likuidasi yang diusulkan oleh Bappebti; dan
  3. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 35

  1. Likuidator Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 huruf b membayarkan hak Pialang Berjangka anggota Lembaga Kliring Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada Nasabah yang mempunyai tagihan kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan.
  2. Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti-bukti yang sah.

 

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penghentian Lembaga Kliring Berjangka ditetapkan oleh Bappebti.