BAB IV

PIHAK YANG DIPERIKSA

 

 

Pasal 6

Dalam pemeriksaan, Pihak yang diperiksa:

  1. berhak meminta kepada Pemeriksa tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa;
  2. berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
  3. wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.