Perdagangan Gula Rafinasi Ditetapkan Lewat Pasar Lelang Komoditas

 
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan gula kristal rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas. Hal ini dilakukan untuk memotong mata rantai pemasaran dan distribusi yang panjang.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas. 
 
“Permendag ini diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh gula kristal rafinasi (GKR). Dengan mekanisme pasar lelang, diharapkan harga yang diterima di tingkat industri makanan dan minuman akan lebih terjangkau,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
 
Dengan Permendag tersebut, lanjut Enggar, produsen GKR yang mengimpor gula kristal mentah wajib menjual hasilnya melalui pasar lelang komoditas. Penyelenggara pasar lelang komoditas GKR ditetapkan langsung oleh Menteri Perdagangan. Namun, Permendag ini tidak berlaku untuk industri GKR yang hasil produksinya untuk ekspor.
 
“Industri pengguna gula kristal mentah dan GKR dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang hasil produksinya ditujukan ekspor, dikecualikan dari Permendag ini,” kata Enggar.
 
Dalam pelaksanaan lelang, pihaknya akan menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas penjualan GKR secara berkala. Peraturan ini juga memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel karena perdagangan GKR dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online.
 
“Sistem e-Barcode dapat membantu pengawasan dalam mencegah perembesan atau penimbunan GKR. Kode unik yang terkandung dalam e-Barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula. Data dan informasi juga dapat diakses secara realtime dan online,” pungkas Enggar.
 
Saat Permendag No. 16 Tahun 2017 berlaku, maka ketentuan mengenai Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPA GKR) dalam Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
 
 
Yanuar Riezqi Yovanda
Sabtu,  25 Maret 2017  −  16:20 WIB
 
(ven)