(Republika) Lelang Gula Refinasi Untungkan UKM 

 

JAKARTA - Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapat gula rafinasi dinilai memberi angin segar bagi pelaku UKM. Hal itu karena pelaku UKM selalu kalah dalam bersaing mendapatkan gula rafinasi dengan industri besar.

Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 tahun 2007 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas. Dengan keluarnya peraturan ini, GKR hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas yang dijalankan secara online.

Koordinator Asosiasi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Agro Jawa Barat Suyono menilai, selama ini, sangat susah bagi UKM mendapat gula. Dia bersama anggotanya dapat merasakan tidak semua produsen gula rafinasi peduli dengan kebutuhan UKM. fa menilai, dengan keluarnya kebijakan lelang gula rafinasi bisa memberikan akses yang mudah bagi para UKM untuk mendapatkan gula yang harganya kompetitif.

"Lelang ini cara yang bagus, transparan, dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capek ditendang-tendang ke sana-sini oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi," tambah Suyono saat dihubungi Republika, Ahad (18/6).

Suyono menjelaskan, selama ini, kata dia, pelaku UKM mendapat gula rafinasi dari sumber yang tidak jelas dengan harga yang tidak terkendali. Hal ini lantaran UKM kalah saing dengan industri besar untuk mendapatkan gula tersebut.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Evi Noor Afifah, menilai, kebijakan lelang gula yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan bisa membantu usaha kecil menengah untuk bisa mendapatkan akses gula industri yang selama ini sulit didapatkan.

Evi menjelaskan, sistem lelang merupakan sistem transparan jika selama ini ketersediaan gula industri hanya bisa didapatkan oleh para importir besar, para UKM yang memerlukan pasokan gula industri murah tak bisa mengakes karena harga dari importir cukup tinggi.

"Sistem yang baik tentu perlu didukung, apalagi masalah rembesan gula rafinasi'sudah menjadi masalah akut sejak lama. Kalau tata niaga gula tidak diperbaiki, maka kerugian bagi petani kecil akan semakin besar. Banjir impor gula mengancam kedaulatan pangan" ujar Evi saat dihubungi Republika, Ahad (18/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengkritik isi dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2017. Alasannya, di dalam beleid tersebut diperbolehkan swasta menjadi penyelenggara lelang gula kristal rafinasi.

"Artinya, lelang ini dikontrol swasta, tidak lagi sesuai dengan Keppres 57 tahun 2004, harusnya pemerintah kendalikan," kata Inas Nasrullah Zubir pekan lalu.

Di dalam rapat antara pemerintah dan DPR, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menolak penundaan pemberlakuan aturan itu. la menjelas kan kalau proses penunjukan perusahaan penye lenggara lelang sudah dilakukan secara terbuka. Enggartiasto mengungkapkan, lelang gula rafinasi hanya ditujukan bagi industri makanan dan minuman.

 

Sumber: Republika