JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden tentang Pasar Lelang Komoditas telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan bakal selesai dalam waktu dekat.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menjelaskan pemerintah telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pasar Lelang Komoditas. Beleid merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Sudah tahap final dan sinkronisasi berbagai Kementerian. Secepatnya bakal segera dikeluarkan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (5/10).

Bachrul menjelaskan terdapat beberapa poin yang diatur melalui beleid tersebut. Salah satunya me nyangkut transparansi dan mekanisme lelang sesuai dengan aturan terkait yang berlaku.

Dia mencontohkan pengaturan mengenai lelang baik yang bersifat penyerahan segera atau spot mau pun lelang forward. Untuk lelang melalui mekanisme spot, di persyaratkan adanya standar produk dan keamanan.

"Barang yang dilelang secara spot harus sudah dan langsung di bayar," ujarnya.

Sementara itu, untuk lelang yang bersifat penyerahan kemudian atau forward, diperlukan lembaga penjamin berupa perusahaan kliring yang menjamin pembayaran dan penyerahan barang.

"Kalau untuk produk-produk forward baik produk maupun peserta lelangnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan," jelasnya.

MASIH DIPERDEBATKAN

Bachrul menjelaskan produk yang diperdagangkan melalui mekanisme lelang masih menjadi perdebatan yang cukup mendalam dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pasalnya, setiap lintas kementerian memiliki pandangan masing-masing.

Namun, dia menyebut terdapat produk yang izin lelangnya dapat diajukan ke pemerintah tingkat daerah. Namun, apabila produk tersebut diatur tata niaganya, proses lelang perlu melalui mekanisme pemerintah pusat.

Di sisi lain, Bahcrul membenarkan Perpres tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum yang lebih tinggi dari skema lelang gula kristal rafinasi yang pelaksanaannya ditunda hingga awal 2018. Penggodokan aturan tersebut telah dilakukan sejak 2014.

"Kami masih melakukan penundaan untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada UKM," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 18 Ayat 1 dan 2, diatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan serta pengembangang Pasar Lelang Komoditas. Beleid itu mengatur mekanisme lelang memerlukan perpres sebagai payung hukum.

Sementara, saat ini lelang gula diatur melalui Permendag No.40/M-DAG/PER/3/2017 atas Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Beleid tersebut nan tinya bakal disesuaikan kembali sejalan dengan perbaikan aturan teknis yang dilakukan pemerintah berdasarkan rekomendasi berbagai pihak.

Lelang GKR menjadi pro dan kontra di antara pemangku kepentingan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk membatalkan kebijakan itu, tapi beberapa pihak seperti Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia mendukung mekanisme lelang GKR.

Sumber:

M. Nurhadi Pratomo/Bisnis Indonesia/6 Oktober 2017