Press Release

 

BAPPEBTI Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Terkait Penghentian Sementara Kantor Cabang Pialang Berjangka

 

Jakarta, 15 Maret 2017 – Dalam rangka memberikan penegasan dan kepastian hukum kepada semua pihak terkait banyaknya permohonan penghentian sementara Kantor Cabang Pialang Berjangka, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Surat Edaran di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, yakni Surat Edaran No. 49/BAPPEBTI/SE/03/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Penghentian Sementara Kantor Cabang Pialang Berjangka.

Surat Edaran dimaksud memuat penegasan bahwa Bappebti akan memproses permohonan penghentian sementara Kantor Cabang Pialang Berjangka sebagai Pembatalan Persetujuan Kantor Cabang Pialang Berjangka (penutupan kantor cabang). Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, yang mengatur bahwa Pialang Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti apabila akan menghentikan sementara kegiataannya. Penghentian sementara dimaksud adalah merupakan penghentian sementara seluruh kegiatan usaha Pialang Berjangka, baik di kantor pusat maupun kegiatan di kantor cabang. Dengan demikian tidak dikenal penghentian sementara Kantor Cabang Pialang Berjangka, dimana kegiatan kantor pusatnya masih aktif.