Nomor : 397/Bappebti.2/7/2005 Lampiran : -
Perihal : Kewajiban Penggunaan Mata Uang |
Jakarta, 15 Juli 2005 Kepada Yth:
Di T E M P A T |
E D A R A N
Sehubungan dengan banyaknya masukan yang kami terima dari berbagai pihak tentang penggunaan mata uang asing dalam pembayaran margin awal dan perhitungan laba-rugi transaksi serta biaya/pembayaran jasa lainnya yang dilakukan dalam kegiatan transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi oleh beberapa Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) serta pihak terkait lainnya, bersama ini kami mengingatkan kembali mengenai kewajiban untuk menggunakan mata uang Rupiah dalam transaksi yang lakukan di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 3 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004.
Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini diharapkan agar Saudara kembali menggunakan mata uang Rupiah dalam kegiatan transaksi di bidang Perdagangan Berjangka yang Saudara lakukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pencabutan izin serta sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan.
KEPALA BIRO HUKUM,
PATER Y. ANGWARMASSE
Tembusan :
- Kepala Bappebti (sebagai laporan);
- Pejabat Eselon II Bappebti;
- Direksi PT. Bursa Berjangka Jakarta;
- Direksi PT. Kliring Berjangka Indonesia;
- Pertinggal.