KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Nomor : 86/MPP/KEP/3/2001

Tentang

STRUKTUR ORGANISASI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

 

 

BAB XII

BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Bagian Pertama
Tugas, dan Fungsi

 

Pasal 1111

  1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, selanjutnya dalam keputusan ini disebut BAPPEBTI adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. BAPPEBTI dipimpin oleh seorang Kepala.

 

Pasal 1112

BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan perdagangan berjangka komoditi;

 

Pasal 1113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1112, BAPPEBTI menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasar fisik;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasr fisik;
  3. perumusan standar, norma, pedoman, kriteriadan prosedur di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasar fisik;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasar fisik;
  5. pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka;
  6. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pasar fisik;
  7. pelaksanaan administrasi Badan.

 

 

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1114

BAPPEBTI teridiri dari :

  1. Sekretariat Badan;
  2. Biro Hukum;
  3. Biro Perniagaan;
  4. Biro Analisis Pasar

 

 

Bagian Ketiga
Sekretariat Badan

 

Pasal 1115

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan.

 

Pasal 1116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1115, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perdagangan berjangka dan pembinaan pasar fisik;
  2. koordinasi pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan berjangka dan pembinaan pasar fisik serta pengelolaan urusan dokumentasi dan perpustakaan;
  3. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha dan kearsipan serta organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
  4. koordinasi penyusunan anggaran dan administrasi keuangan Badan;
  5. koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, publikasi dan informasi, serta hubungan dan kerjasama antar lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  6. pelaksanaan ujian dalam rangka pemberian izin kepada orang perseorangan untuk menjadi wakil pialang berjangka, wakil penasihat berjangka, dan wakil pengelola sentra dana berjangka;
  7. penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar lembaga.

 

Pasal 1117

Sekretariat Badan terdiri dari:

  1. Bagian Program dan dan Pelaporan;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian kepegawaian dan Umum;
  4. Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pasal 1118

Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan perdagangan berjangka dan pembinaan pasar fisik.

 

Pasal 1119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1118, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan perdagangan berjangka dan pembinaan pasar fisik;
  2. evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan berjangka dan pembinaan pasar fisik;
  3. pengelolaan urusan dokumentasi dan perpustakaan.

 

Pasal 11120

Bagian Program dan Pelaporan terdiri dari:

  1. Subbagian Penyusunan Program;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
  3. Subbagian Dokumentasi.

 

Pasal 11121

  1. Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan perdagangan berjangka dan pembinaan pasar fisik;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang perdagangan berjangka dan pembinaan pasar fisik;
  3. Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan perpustakaan.

 

Pasal 11122

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.

 

Pasal 11123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1122, Bagian keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan anggaran Badan;
  2. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Badan;
  3. pelaksanaan urusan akuntansi, verifikasi anggaran Badan.

 

Pasal 11124

Bagian Keuangan terdiri dari:

  1. Subbagian Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji;
  3. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi.

 

Pasal 11125

  1. Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Badan.
  2. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Badan.
  3. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran Badan.

 

Pasal 11126

Baggian kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi, tatalaksana, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Badan.

 

Pasal 11127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1126, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  3. pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan.

 

Pasal 11128

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri dari :

  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Perlengkapan;
  3. Subbagian Tata Persuratan.

 

Pasal 11129

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, dan disiplin pegawai serta organisasi dan ketatalaksanaan Badan.
  2. Subbagian Perlengkapan mempunyai melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan serta rumah tangga Badan.
  3. Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan urursan tata usaha dan kearsipan Badan.

 

Pasal 1130

Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat dan kerjasama antar lembaga baik di dalam maupun di luar negeri.

 

Pasal 1131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1130, Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan penyebaran informasi, publikasi dan hubungan masyarakat;
  2. penyiapan pelaksanaan pendidikan perdagangan berjangka;
  3. penyusunan dan penelitian bahan informasi perdagangan berjangka;
  4. pelaksanaan urusan kerja sama antar lembaga baik di dalam maupun luar negeri.

 

Pasal 1132

Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama terdiri dari :

  1. Subbagian Hubungan Masyarakat;
  2. Subbagian Pendidikan Perdagangan Berjangka;
  3. Subbagian Kerjasama.

 

Pasal 1133

  1. Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan informasi di bidang perdagangan berjangka;
  2. Subbagian Pendidikan Perdagangan Berjangka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan perdagangan berjangka;
  3. Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerjasama antar lembaga di bidang perdagangan berjangka.

 

 

Bagian Keempat
Biro Hukum

 

Pasal 1134

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan dan penegakan hukum, pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, serta penetapan sanksi terhadap pelanggaran administratif dan transaksi di bidang perdagangan berjangka.

 

Pasal 1135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1134, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum, dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka;
  2. pelaksanaan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif dan transaksi di bidang perdagangan berjangka;
  3. pelaksanaan penegakan peraturan dan merekomendasikan penetapan sanksi.

 

Pasal 1136

Biro Hukum terdiri dari:

  1. Bagian Pelayanan Hukum;
  2. Bagian Pelanggaran Administratif;
  3. Bagian Pelanggaran Transaksi;
  4. Kelompok jabatan fungsional.

 

Pasal 1137

Bagian Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum, dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka;

 

Pasal 1138

Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 1137, Bagian Pelayanan Hukum mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan kajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka;
  2. penyiapan pelaksanaan konsultasi hukum dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

 

Pasal 1139

Bagian Pelayanan Hukum terdiri dari:

  1. Subbagian Peraturan perundang-undangan;
  2. Subbagian Konsultasi Hukum;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.

 

Pasal 1140

  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengkajian, dan panyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka;
  2. Subbagian Konsultasi Hukum dan Arbitrase mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan konsultasi hukum dan interpretasi hukum serta penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

 

Pasal 1141

Bagian Pelanggaran Administratif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif.

 

Pasal 1142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1141, Bagian Pelanggaran Administratif menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif yang dilakukan oleh bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pengelola sentra dana berjangka dan penasihat berjangka;
  2. penyiapan bahan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pialang berjangka atau pegawai pialang berjangka atau pegawai pialang berjangka;
  3. penyiapan bahan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pedagang berjangka.

 

Pasal 1143

Bagian Pelanggaran Administratif terdiri dari :

  1. Subbagian Pelanggaran Administratif I;
  2. Subbagian Pelanggaran Administratif II;
  3. Subbagian Pelanggaran Administratif III.

 

Pasal 1144

  1. Subbagian Pelanggaran Administratif I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif yang dilakukan oleh bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pengelola sentra dana berjangka, dan penasihat berjangka;
  2. Subbagian Pelanggaran Administratif II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pialang berjangka;
  3. Subbagian Pelanggaran Administratif III mempunyai tugas.melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyelidikan terhadap pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pedagang berjangka.

 

Pasal 1145

Bagian Pelanggaran Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran transaksi.

 

Pasal 1146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1145, Bagian Pelanggaran Transaksi mempunyai fungsi:

  1. penyiapan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktik-praktik ilegal di bidang perdagangan berjangka;
  2. penyiapan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap tindakan manipulasi dan penipuan di bidang perdagangan berjangka;
  3. penyiapan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktik-praktik ilegal lainnya.

 

Pasal 1147

Bagian Pelanggaran Pelanggaran Transaksi terdiri dari :

  1. Subbagian Pelanggaran Transaksi I;
  2. Subbagian Pelanggaran Transaksi II;
  3. Subbagian Pelanggaran Transaksi III.

 

Pasal 1148

  1. Subbagian Pelanggaran Transaksi I mempunyai tugas melakukan penylapan bahan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktik-praktik ilegal di bidang perdagangan berjangka;
  2. Subbagian Pelanggaran Transaksi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyelidikan penyidikan, dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap tindakan manipulasi dan penipuan di bidang perdagangan berjangka.
  3. Subbagian Pelanggaran Transaksi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peemriksaan, penyelidikan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktik-praktik ilegal lainnya.

 

 

Bagian Kelima
Biro Perniagaan

 

Pasal 1149

Biro Perniagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan, penyiapan perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, pemeriksaan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perdagangan berjangka, melakukan audit lembaga dan pelaku pasar, serta pembinaan penunjang pasar berjangka.

 

Pasal 1150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1149, Biro Perniagaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pembinaan, penyiapan perizinan, pemeriksaan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan lembaga dan pelaku pasar;
  2. pelaksanaan audit terhadap laporan keuangan lembaga dan pelaku pasar baik secara langsung maupun tidak langsung;
  3. pelaksanaan pasar fisik dan jasa.

 

Pasal 1151

Biro Perniagaan terdiri dari :

  1. Bagian Kelembagaan;
  2. Bagian Pelaku Pasar;
  3. Bagian Audit;
  4. Bagian Pasar Fisik dan jasa;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pasal 1152

Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyiapan perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, pemeriksaan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka;

 

Pasal 1153

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1152, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan pembinaan, perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, pemeriksaan dan evaluasi kegiatan bursa berjangka;
  2. pelaksanaan penyiapan pembinaan, perizinan, pemantauan kepatuhan, pemeriksaan, dan evaluasi kegiatan lembaga kliring berjangka;
  3. urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

 

Pasal 1154

Bagian Kelembagaan terdiri dari:

  1. Subbagian Bursa Berjangka;
  2. Subbagian Lembaga Kliring Berjangka;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.

 

Pasal 1155

  1. Subbagian Bursa Berjangka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, pemeriksaan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bursa berjangka,
  2. Subbagian Lembaga Kliring Berjangka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan lembaga kliring berjangka,
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

 

Pasal 1156

Bagian Pelaku Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, pemeriksaan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelaku pasar.

 

Pasal 1157

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1156, Bagian Pelaku Pasar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pembinaan, perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pialang berjangka;
  2. penyiapan pembinaan, perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelola sentra dana berjangka;
  3. penyiapan pembinaan, perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, pemeriksaan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penasihan berjangka dan pedagang berjangka.

 

Pasal 1158

Bagian Pelaku Pasar terdiri dari:

  1. Subbagian Pelaku Pasar I;
  2. Subbagian Pelaku Pasar II;
  3. Subbaggian Pelaku Pasar III.

 

Pasal 1159

  1. Subbagian Pelaku Pasar I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, pemeriksaan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pialang berjangka;
  2. Subbagian Pelaku Pasar II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaaan, perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, pemeriksaan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penasihat berjangka dan pengelola sentra dana berjangka;
  3. Subbagian Pelaku Pasar III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, pemeriksaan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penasihat berjangka dan pedagang berjangka.

 

Pasal 1160

Bagian Audit mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar akuntansi, pemeriksaan dan pelaporan keuangan bursa berjangka, lembaga kliring, dan pelaku pasar, serta penyiapan penunjukan Auditor.

 

Pasal 1161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1160, Bagian Audit menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan penyusunan standar akuntansi dan pemeriksaan laporan keuangan pialang berjangka;
  2. penyiapan penyusunan standar akuntansi dan pemeriksaan laporan keuangan pengelola sentra dana berjangka;
  3. penyiapan penyusunan standar akuntansi dan pemeriksaan laporan keuangan penasihat berjangka dan pedaganga berjangka;

 

Pasal 1162

Bagian Audit terdiri dari:

  1. Subbagian Audit I;
  2. Subbagian Audit II;
  3. Subbagian Audit III.

 

Pasal 1163

Subbagian Audit I mempunyai tuqas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar akuntansi dan pemeriksaan laporan keuangan pialang berjangka.

Subbagian Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar akuntansi dan pemeriksaan laporan keuangan pengelola sentra dana berjangka.

Subbagian Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar akuntansi dan pemeriksaan loporan keuangan penasihat berjangka dan pedagang berjangka.

 

Pasal 1164

Bagian Pasar Fisik dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan pasar fisik dan jasa, pengembangan sistem lelang perdagangan komoditi serta sistem tanda penerimaan gudang (Warehouse Receipts System).

 

Pasal 1165

Dalam tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1164, Bagian Penunjang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan pasar fisik dan jasa;
  2. penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sistem tanda penerimaan gudang (Warehouse Receipts System);
  3. penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sistem lelang perdagangan produk hortikultura dan tanaman keras.

 

Pasal 1166

Bagian Pasar Fisik dan Jasa terdiri dari:

  1. Subbagian Produk Barang dan Jasa;
  2. Subbagian Tanda Penerimaan Gudang;
  3. Subbagian Pasar Lelang.

 

Pasal 1167

  1. Subbagian Produk Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan pasar fisik produk barang dan jasa;
  2. Subbagian Tanda Penerimaan Gudang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sistem tanda penerimaan gudang;
  3. Subbagian Pasar Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sistem lelang perdagangan produk hortikultura dan produk tanaman keras.

 

 

Bagian Keenam
Biro Analisis Pasar

 

Pasal 1168

Biro Analisis Pasar mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengkajian pasar fisik, penyerahan komoditi, perkembangan harga, posisi pemilikan kontrak berjangka dan pelaporannya, pengembangan pasar, pengkajian persyaratan kontrak berjangka, dan tata tertib bursa berjangka da lembaga kliring, persyaratan kontrak berjangka luar negeri dan pengumpulan, pengolahan, penyajian data pengkajian, pengembangan serta bimbingan pengguna teknologi informasi.

 

Pasal 1169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1168, Biro Analisis Pasar menyeIenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengkajian pasar fisik den penyerahan komoditi, perkembangan harga, dan posisi pemilikan kontrak berjangka dan pelaporannya;
  2. pelaksanaan pengembangan pasar, pengkajian persyaratan kontrak berjangka, peraturan dan tata tertib bursa berjangka dan lembaga kliring serta persyaratan kontrak berjangka luar negeri;
  3. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
  4. pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan bimbingan pengguna teknologi informasi.

 

Pasal 1170

Biro Analisis Pasar terdiri dari :

  1. Bagian Pengkajian Pasar;
  2. Bagaian Pengkajian Kontrak Berjangka;
  3. Bagian Data;
  4. Bagian Teknologi Informasi;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pasal 1171

Bagian Pengkajian Pasar mempunyai tugas melaksanakan pengamatan kegiatan pasar fisik komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka, penyerahan komoditi, perkembangan harga, posisi pemilikan kontrak berjangka dan pelaporannya.

 

Pasal 1172

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1171, Bagian Pengkajian Pasar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pengkajian pasar fisik komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka dan penyerahan komoditi;
  2. penyiapan bahan pengkajian perkembangan harga, posisi pemilikan kontrak berjangka dan pelaporannya;
  3. urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

 

Pasal 1173

Bagian Pengkajian Pasar terdiri dari:

  1. Subbagian Pengkajian Pasar Fisik dan Penyerahan;
  2. Subbagian Pengkajian Posisi dan Pelaporan;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.

 

Pasal 1174

  1. Subbagian Pengkajian Pasar Fisik dan Penyerahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian pasar fisik komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka dan penyerahan komoditi;
  2. Subbagian Pengkajian Posisi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian perkembangan harga dan posisi pemilikan kontrak berjangka dan pelaporannya.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

 

Pasal 1175

Bagian Pengkajian Kontrak Berjangka mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pasar, pengkajian persyaratan kontrak berjangka, peraturan, dan tata tertib bursa berjangka dan lembaga kliring serta kontrak berjangka luar negeri.

 

Pasal 1176

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1175, Bagian Pengkajian Kontrak Berjangka menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pengkajian persyaratan kontrak berjangka;
  2. penyiapan bahan pengembangan pasar;
  3. penyiapan bahan pengkajian Peraturan dan tata tertib bursa berjangka dan lembaga kliring serta persyaratan Kontrak Berjangka luar negeri dan daftarnya.

 

Pasal 1177

Bagian Pengkajian Kontrak Berjangka terdiri dari:

  1. Subbagian Evaluasi Kontrak Berjangka;
  2. Subbagian Pengembangan Pasar;
  3. Subbagian Pasar Luar Negeri.

 

Pasal 1178

  1. Subbagian Evaluasi Kontrak Berjangka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian persyaratan kontrak berjangka.
  2. Subbagian Pengembangan Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan pasar.
  3. Subbagian Pasar Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian peraturan dan tata tertib bursa berjangka, persyaratan kontrak berjangka luar negeri, dan daftarnya.

 

Pasal 1179

Bagian Data mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran data dan informasi di bidang perdagangan berjangka.

 

Pasal 1180

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1179, Bagian Data menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pengumpulan data di bidang perdagangan berjangka;
  2. penyiapan bahan pengolahan dan penyajian data di bidang perdagangan berjangka;
  3. penyiapan bahan penyebaran data dan informasi di bidang perdagangan berjangka.

 

Pasal 1181

Bagian Data terdiri dari :

  1. Subbagian Pengumpulan Data;
  2. Subbagian Pengolahan dan Penyajian Data.

 

Pasal 1182

  1. Subbagian Pengumpulan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan data di bidang perdagangan berjangka.
  2. Subbagian Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang perdagangan berjangka.

 

Pasal 1183

Bagian Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, dan fasilitas teknologi informasi di bidang perdagangan berjangka.

 

Pasal 1184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1183, Bagian Teknologi Informasi fungsi:

  1. penyiapan bahan pengkajian dan pengambangan teknologi informasi di bidang perdagangan berjangka;
  2. penyiapan bahan pengembangan sistem jaringan komunikasi dan informasi on-line di bidang perdagangan berjangka;
  3. penyiapan bahan penyelenggaraan bimbingan pengguna teknologi informasi di bidang perdagangan berjangka.

 

Pasal 1185

Bagian Teknologi Informasi terdiri dari:

  1. Subbagian Sistem Teknologi Informasi;
  2. Subbagian Bimbingan Pengguna Teknologi informasi.

 

Pasal 1185

  1. Subbagian Sistem Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian dan pengambangan teknologi informasi di bidang perdagangan berjangka;
  2. Subbagian Bimbingan Pengguna Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem jaringan komunikasi dan informasi on-line dan menyelenggarakan fasilitas serta pemeliharaan teknologi informasi di bidang perdaganganbrjangka.

 

 

Bagian ketujuh

 

Pasal 1187

Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 1188

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ayat ini dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan Jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.