BAB II

PENERBITAN RESI GUDANG

 

 

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 2

(1)    Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas.
(2) Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(3) Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat terdiri dari Resi Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah.
(4) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya dan Pengelola Gudang mendaftarkannya ke Pusat Registrasi untuk memperoleh kode pengaman.
(5) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditatausahakan oleh Pusat Registrasi.
(6) Terhadap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan Derivatif Resi Gudang.
(7) Setiap Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib didaftarkan oleh penerbit Derivatif Resi Gudang untuk ditatausahakan pada Pusat Registrasi.

 

Pasal 3

(1)    Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
  2. memenuhi standar mutu tertentu; dan
  3. jumlah minimum barang yang disimpan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan persyaratan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

 

Bagian Kedua
Penerbitan Resi Gudang Dalam Bentuk
Warkat dan Tanpa Warkat

 

Pasal 4

(1)    Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:
  1. judul Resi Gudang;
  2. jenis Resi Gudang;
  3. nama dan alamat pihak pemilik barang;
  4. lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
  5. tanggal penerbitan;
  6. nomor penerbitan;
  7. waktu jatuh tempo;
  8. deskripsi barang;
  9. biaya penyimpanan;
  10. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan kedalam Gudang;
  11. kode pengaman;
  12. kop surat Pengelola Gudang; dan
  13. tanda tangan pemilik barang dan tanda tangan Pengelola Gudang.
(2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.
(3) Ketentuan mengenai tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan secara elektronis dalam bentuk tanda tangan digital bagi Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat.

 

Pasal 5

(1)    Resi Gudang harus diterbitkan dengan penulisan keterangan yang benar oleh Pengelola Gudang.
(2) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan, Pengelola Gudang wajib segera memperbaiki kesalahan penulisan tersebut dengan menerbitkan Resi Gudang yang baru, setelah berkoordinasi dengan Pusat Registrasi untuk mendapatkan kode pengaman.
(3) Dalam hal terjadi kerugian akibat kesalahan penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Gudang wajib membayar ganti kerugian.
(4) Pengelola Gudang wajib memberitahukan penerbitan Resi Gudang yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pengawas.
(5) Resi Gudang yang mengandung kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berlaku, dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang.
(6) Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang kepada Pusat Registrasi dan Badan Pengawas.
(7) Dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan, Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang kepada Pusat Registrasi, Badan Pengawas, dan penerima Hak Jaminan.

 

Pasal 6

(1)    Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat diterbitkan oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat Registrasi.
(2) Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang dari Pusat Registrasi.
(3) Tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada Pemegang Resi Gudang pada hari dan tanggal yang sama dengan pencatatan yang dilakukan pada Pusat Registrasi.

 

 

Bagian Ketiga
Penerbitan Resi Gudang Pengganti

 

Pasal 7

(1)    Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, diterbitkan Resi Gudang Pengganti atas permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Resi Gudang Pengganti dibuat dalam bentuk dan muatan yang sama sebagaimana aslinya dengan ditambahkan kata "PENGGANTI" di belakang judul Resi Gudang.
(3) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat nomor penerbitan Resi Gudang yang hilang atau rusak.
(4) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi kode pengaman yang baru

 

Pasal 8

(1)    Permohonan penerbitan Resi Gudang Pengganti disampaikan oleh Pemegang Resi Gudang kepada Pengelola Gudang dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(2) Dalam hal Resi Gudang hilang, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan bukti keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan dokumen pendukung lainnya.
(3) Dalam hal Resi Gudang rusak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan Resi Gudang yang rusak.
(4) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan permohonan Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah Pemegang Resi Gudang yang sah.
(5) Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang hilang dan/atau rusak ke Badan Pengawas dan Pusat Registrasi.
(6) Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang Pengganti paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak diterimanya permohonan penggantian Resi Gudang telah lengkap dan benar.
(7) Resi Gudang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak berlaku, dibatalkan oleh Pengelola Gudang dan wajib dimusnahkan.

 

 

Bagian Keempat
Penerbitan Derivatif Resi Gudang

 

Pasal 9

(1)    Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.

 

Pasal 10

(1)    Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan oleh penerbit Derivatif Resi Gudang wajib ditatausahakan oleh Pusat Registrasi.
(2) Pemegang Derivatif Resi Gudang memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Derivatif Resi Gudang dari Pusat Registrasi.
(3) Tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada pemegang Derivatif Resi Gudang pada hari dan tanggal yang sama dengan pencatatan yang dilakukan pada Pusat Registrasi.