BAB III

PENGALIHAN RESI GUDANG

 

 

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 11

(1)    Resi Gudang dapat dialihkan dengan cara:
  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. jual beli; dan/atau
  4. sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.
(2) Pengalihan Resi Gudang hanya dapat dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum Resi Gudang jatuh tempo.
(3) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan.
(4) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang.
(5) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan bahwa:
  1. Resi Gudang tersebut asli;
  2. penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang;
  3. pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang;
  4. penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
  5. proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan undang-undang.
(6) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan pengalihan ke Pusat Registrasi secara tertulis atau elektronis dan menyampaikan tembusannya kepada Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
(7) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi telah terjadinya pengalihan kepada pihak yang mengalihkan dan kepada penerima pengalihan dengan tembusan kepada Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.

 

 

Bagian Kedua

Pengalihan Resi Gudang
Dalam Bentuk Warkat

 

Pasal 12

Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Nama dilakukan dengan akta autentik disertai dengan penyerahan Resi Gudang.

 

Pasal 13

Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Perintah dilakukan dengan endosemen disertai dengan penyerahan Resi Gudang.

 

 

Bagian Ketiga

Pengalihan Resi Gudang
Dalam Bentuk Tanpa Warkat

 

Pasal 14

(1)    Pihak yang mengalihkan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat wajib melaporkan secara tertulis atau elektronis pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat ke Pusat Registrasi.
(2) Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat dilakukan dengan pemindahbukuan kepemilikan oleh Pusat Registrasi.
(3) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi secara tertulis atau elektronis pengalihan kepada pihak yang mengalihkan, penerima pengalihan, dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.

 

 

Bagian Keempat

Pengalihan Derivatif Resi Gudang

 

Pasal 15

(1)    Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa.
(2) Dalam hal Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di bursa, tatacara transaksi dan penyelesaian tunduk pada ketentuan bursa dan/atau lembaga kliring tempat Derivatif Resi Gudang tersebut diperdagangkan.
(3) Dalam hal Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di luar bursa, tata cara transaksi dan penyelesaian tunduk pada peraturan penerbit Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau lembaga kliring.
(4) Pihak yang mengalihkan Derivatif Resi Gudang wajib melaporkan secara tertulis atau elektronis ke Pusat Registrasi.
(5) Pengalihan Derivatif Resi Gudang dilakukan dengan pemindahbukuan kepemilikan oleh Pusat Registrasi.
(6) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi secara tertulis atau elektronis pengalihan kepada pihak yang mengalihkan, penerima pengalihan, dan penerbit Derivatif Resi Gudang paling lambat pada hari berikutnya.