BAB IV

PEMBEBANAN HAK JAMINAN

 

 

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 16

(1)    Resi Gudang dapat dibebani Hak Jaminan untuk pelunasan utang.
(2) Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain.
(3) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.

 

Pasal 17

(1)    Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fotokopi Perjanjian Hak Jaminan dan fotokopi Resi Gudang.

 

Pasal 18

(1)    Dalam hal berkas pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan telah diterima dengan lengkap, Pusat Registrasi wajib mencatat dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan.
(2) Konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pusat Registrasi secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.

 

Pasal 19

(1)    Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Perjanjian Hak Jaminan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan memberitahukan kepada Pusat Registrasi dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi perubahan Perjanjian Hak Jaminan dan fotokopi Resi Gudang.
(4) Dalam hal berkas pemberitahuan perubahan pembebanan Hak Jaminan telah diterima secara lengkap, Pusat Registrasi harus mencatat dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi perubahan pembebanan Hak Jaminan.
(5) Konfirmasi perubahan pembebanan Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.

 

 

Bagian Kedua
Penghapusan Hak Jaminan

 

Pasal 20

(1)    Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
  1. hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan; dan
  2. pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.
(2) Dalam hal pembebanan Hak Jaminan hapus dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, penerima Hak Jaminan memberitahukan secara tertulis atau elektronis kepada Pusat Registrasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah hapusnya pembebanan Hak Jaminan.
(3) Pusat Registrasi mencoret catatan pembebanan Hak Jaminan yang hapus dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pusat Registrasi menerbitkan konfirmasi pencoretan pembebanan Hak Jaminan secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.

 

 

Bagian Ketiga
Penjualan Objek Hak Jaminan

 

Pasal 21

(1)    Dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap kewajibannya kepada penerima Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis mengenai hal itu kepada pemberi Hak Jaminan.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
  1. lelang umum; atau
  2. penjualan langsung.
(3) Lelang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengupayakan harga terbaik yang menguntungkan para pihak.

 

Pasal 22

Sebelum melakukan penjualan melalui lelang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, penerima Hak Jaminan harus memberitahukan kepada pemberi Hak Jaminan, Pusat Registrasi, dan Pengelola Gudang paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan penjualan melalui lelang umum.

 

Pasal 23

(1)    Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b penerima Hak Jaminan harus memberitahukan kepada pemberi Hak Jaminan, Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan penjualan langsung.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:
  1. deskripsi barang meliputi jenis, tingkat mutu, jumlah, dan jika ada kelas barang;
  2. harga yang ditawarkan; dan
  3. waktu dan tempat penjualan langsung.

 

Pasal 24

(1)    Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam 21 ayat (2) setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan.
(2) Dalam hal hasil lelang umum atau penjualan langsung setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan melebihi nilai penjaminan, penerima Hak Jaminan wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi Hak Jaminan.
(3) Dalam hal hasil lelang umum atau penjualan langsung setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan tidak mencukupi untuk pelunasan utang, pemberi Hak Jaminan tetap bertanggung jawab atas sisa utang yang belum dibayar.