BAB VIII

TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

 

 

Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan

 

Pasal 56

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan :

  1. adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
  2. tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang persetujuan yang diberikan oleh Badan Pengawas, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Sistem Resi Gudang; atau
  3. adanya petunjuk tentang terjadinya perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.

 

Pasal 57

Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawas.

 

 

Bagian Kedua
Pemeriksa

 

Pasal 58

Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah :

  1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas, yang paling rendah mempunyai pangkat/golongan Penata Muda/III/a; dan
  2. lulus pendidikan pemeriksa di bidang Sistem Resi Gudang.

 

Pasal 59

Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa wajib :

  1. memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa;
  2. memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawas dan memperlihatkannya kepada pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan Pemeriksaan;
  3. menjelaskan maksud dan tujuan Pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa;
  4. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka Pemeriksaan; dan
  5. membuat laporan hasil Pemeriksaan.

 

Pasal 60

(1)    Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa:
  1. tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa;
  2. untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan Pemeriksaan;
(2) Pihak yang diperiksa wajib menandatangani hasil Pemeriksaan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

 

 

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemeriksaan

 

Pasal 61

(1)    Pemeriksaan wajib dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di tempat usaha atau di Gudang, atau di tempat tinggal pihak yang diperiksa atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi.
(3) Pemeriksaan dilaksanakan pada hari dan jam kerja atau jika dianggap perlu dilakukan di luar jam kerja dan di luar hari kerja.
(4) Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
(5) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib ditandatangani oleh Pemeriksa dan yang diperiksa.

 

Pasal 62

(1) Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa dapat :
  1. meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang diperlukan kepada pihak yang diperiksa dan/atau pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemeriksaan;
  2. memerintahkan pihak yang diperiksa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
  3. memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen pendukung lainnya;
  4. meminjam atau membuat salinan atas catatan, pembukuan dan/atau dokumen pendukung lainnya sepanjang diperlukan;
  5. memasuki tempat ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya; dan
  6. memerintahkan pihak yang diperiksa untuk mengamankan, menjaga dan memelihara catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya untuk kepentingan Pemeriksaan, yang berada dalam tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, untuk kepentingan Pemeriksaan.
(2) Atas peminjaman catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan rinci jenis serta jumlahnya.

 

Pasal 63

(1)    Apabila pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya menolak atau menghambat Pemeriksaan, atau menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak, Menghambat Pemeriksaan, atau Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Apabila pegawai pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran Pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan.
(3) Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa membuat berita acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
(4) Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Memeriksaan, atau Surat Pernyataan Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara tentang penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan.

 

 

Bagian Keempat
Laporan Hasil Pemeriksaan

 

Pasal 64

(1)    Pemeriksa membuat laporan hasil Pemeriksaan yang berisi analisa hukum, kesimpulan, pendapat, dan saran serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :
  1. sifat dan jenis pelanggaran;
  2. bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
  3. pengaruh atau akibat dari pelanggaran; dan
  4. hal-hal lain yang ditemukan dalam Pemeriksaan.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas.

 

Pasal 65

(1)    Apabila dalam Pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang, Pemeriksa wajib segera membuat laporan kepada Kepala Badan Pengawas mengenai temuan tersebut, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(2) Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pengawas Sistem Resi Gudang menetapkan dilaksanakannya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.