BAB IX

SANKSI ADMINISTRATIF

 

 

Pasal 66

(1)    Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) atas pelanggaran administratif terhadap ketentuan Undang-Undang di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. denda administratif;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
  5. pembatalan persetujuan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e.

 

Pasal 67

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a dapat dikenakan terhadap:

  1. Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b;
  2. Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan penerbitan Resi Gudang kepada Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
  3. Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan Resi Gudang yang dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6);
  4. Pusat Registrasi yang tidak memenuhi kewajiban mencatat pembebanan Hak Jaminan dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
  5. Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dan/atau penandatangan Resi Gudang yang lalai memenuhi kewajiban melaporkan perubahan nama, alamat, pemegang saham, pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; atau
  6. penerbit Derivatif Resi Gudang yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan penerbitan Derivatif Resi Gudang kepada Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7).

 

Pasal 68

(1)    Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) yang lalai memenuhi kewajiban membuat, menyimpan, atau terlambat menyampaikan laporan atau konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54 ayat (5) dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas setiap hari kalender keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda administratif paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Apabila dengan pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kewajibannya, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa:
  1. pembatasan kegiatan usaha, dalam hal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terlampaui sejak pengenaan denda administratif;
  2. pembekuan kegiatan usaha, dalam hal tenggang waktu 60 (enam puluh) hari terlampaui sejak pengenaan denda administratif; atau
  3. pembatalan persetujuan, dalam hal tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terlampaui sejak pengenaan denda administratif.

Pasal 69

(1)    Setiap pihak yang akan dikenakan sanksi administratif pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Badan Pengawas dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan pengenaan sanksi diterima.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan dengan disertai bukti yang cukup.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengawas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, wajib memeriksa keberatan dimaksud.
(4) Badan Pengawas wajib memberikan keputusan mengabulkan atau menolak keberatan dan memberitahukan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan dimaksud.
(5) Dalam hal keberatan diterima, Badan Pengawas membatalkan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e.

 

Pasal 70

Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk jenis pelanggaran yang sama dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

 

Pasal 71

Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d dikenakan apabila yang bersangkutan:

  1. tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan; atau
  2. perusahaan diajukan ke pengadilan karena dituduh melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.

 

Pasal 72

Sanksi pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf e dikenakan apabila yang bersangkutan:

  1. dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha namun pihak yang bersangkutan tidak dapat memperbaiki kesalahan selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71;
  2. dijatuhi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. bertindak menyalahi atau melanggar larangan yang ditetapkan mengenai perizinan atau ketentuan lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
  4. tidak melaksanakan kegiatannya secara jujur dan terbuka;
  5. dicabut izin usahanya atau akreditasinya;
  6. izin usahanya atau akreditasinya telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang; atau
  7. memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan persetujuan atau laporan yang disampaikan kepada Badan Pengawas.