PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 36 TAHUN 2007

TENTANG

 

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006

TENTANG SISTEM RESI GUDANG

 

 

I.    UMUM
 

Untuk mewujudkan terlaksananya Sistem Resi Gudang secara tertib dan teratur, perlu diterapkan berbagai persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang melakukan kegiatan di bidang Sistem Resi Gudang yang meliputi penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara dimaksud dimulai dari proses penerbitan Resi Gudang yang meliputi pihak yang dapat menerbitkan Resi Gudang, bentuk Resi Gudang yang dapat diterbitkan, pendaftaran Resi Gudang ke Pusat Registrasi untuk mendapatkan kode pengaman, penerbitan Resi Gudang Pengganti, penerbitan Derivatif Resi Gudang serta pendaftarannya ke Pusat Registrasi.

Sebagai surat berharga, Resi Gudang juga dapat dialihkan atau diperjualbelikan di pasar yang terorganisir (bursa) atau di luar bursa oleh Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga. Pengaturan pengalihan Resi Gudang meliputi persyaratan dan tata cara pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Perintah, pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat yang dilakukan secara elektronis, dan pengalihan Derivatif Resi Gudang. Dalam melakukan pengalihan Resi Gudang dan/atau Derivatif Resi Gudang, pihak yang mengalihkan wajib mendaftarkannya ke Pusat Registrasi.

Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang dapat dipergunakan sebagai agunan karena Resi Gudang tersebut dijamin dengan komoditas tertentu dalam pengawasan Pengelola Gudang. Pengaturan mengenai pembebanan Hak Jaminan meliputi tata cara pemberitahuan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan, penghapusan Hak Jaminan serta penjualan objek Hak Jaminan.

Kegiatan dalam Sistem Resi Gudang diakhiri dengan diselesaikannya transaksi dan dikeluarkannya barang dari Gudang. Pengaturan mengenai penyelesaian transaksi meliputi persyaratan dan tata cara penyerahan barang baik secara keseluruhan maupun secara sebagian, dan penjualan barang baik karena cedera janji kepada Pengelola Gudang maupun karena barang rusak.

Disamping persyaratan dan tata cara kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka perlu pula diatur mengenai kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang yang meliputi pengaturan peran Menteri dan Badan Pengawas, hak dan kewajiban Pengelola Gudang, Lembaga Penilai Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan penerbit Derivatif Resi Gudang, serta pengaturan persyaratan dan tata cara dalam rangka pemberian persetujuan Badan Pengawas kepada Pengelola Gudang, Gudang, Lembaga Penilai Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan penerbit Derivatif Resi Gudang. Khusus mengenai kewajiban pembukuan dan pelaporan, perlu diatur tata cara dan persyaratan dalam membuat, menyimpan pembukuan dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang bagi Pengelola Gudang, Lembaga Penilai Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan penerbit Derivatif Resi Gudang.

Dalam rangka penegakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang, maka perlu diatur persyaratan dan tata cara mengenai pelaksanaan Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif. Pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan Pemeriksaan meliputi dasar Pemeriksaan, syarat-syarat dan kewajiban Pemeriksaan serta hak pihak yang diperiksa, pelaksanaan Pemeriksaan dan laporan hasil Pemeriksaan. Sedangkan pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran administratif meliputi pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pembatalan persetujuan.

Sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pengaturan lebih lanjut Pasal 18, Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 31, Pasal 34 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 41 dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Penyatuan pengaturan dalam satu peraturan pemerintah dimaksudkan untuk memudahkan semua pihak mengetahui dan memahami peraturan pelaksanaan di bidang Sistem Resi Gudang.

 

II.    PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a
Tanpa menghilangkan atau mengurangi mutu dan jumlah barang yang bersangkutan sepanjang dalam batas toleransi yang berlaku secara umum dalam praktek perdagangan untuk barang yang bersangkutan.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Penetapan minimum barang yang disimpan dimaksudkan untuk mendapatkan biaya yang efisien (cost benefit relationship), karena apabila jumlah barang yang disimpan terlalu sedikit maka penerbitan Resi Gudang kurang efisien. Oleh karena itu jumlah minimum barang yang disimpan ditetapkan oleh Badan Pengawas.

Ayat (3)

Penetapan barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang merupakan sepenuhnya kewenangan Menteri. Namun demikian, sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan penetapan, Menteri dapat mempertimbangkan rekomendasi dari pihak lain seperti Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan asosiasi-asosiasi komoditas.

 

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "jenis Resi Gudang" adalah Resi Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Huruf i
Cukup jelas.

Huruf j
Cukup jelas.

Huruf k
Cukup jelas.

Huruf l
Cukup jelas.

Huruf m
Yang dimaksud dengan "tanda tangan pemilik barang" adalah tanda tangan pihak yang memiliki barang atau kuasa yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan tanda tangan Pengelola Gudang adalah tanda tangan Pengelola Gudang atau kuasa yang ditunjuk.

Ayat (2)

Kode Pengaman diberikan oleh Pusat Registrasi sebagai bukti bahwa Resi Gudang tersebut sudah terdaftar di Pusat Registrasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Cukup jelas.

 

Pasal 6

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kewajiban mencantumkan kata "PENGGANTI" pada Resi Gudang Pengganti dimaksudkan untuk membebankan tanggung jawab kepada Pengelola Gudang untuk menanggung segala kerugian yang timbul akibat tidak dicantumkannya kata "PENGGANTI".

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Kode pengaman bagi Resi Gudang Pengganti adalah kode pengaman yang baru yang berbeda dari kode pengaman Resi Gudang yang rusak atau hilang sehingga kode pengaman yang dipakai oleh Resi Gudang yang rusak atau hilang menjadi tidak sah lagi.

 

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "dokumen pendukung lainnya" adalah dokumen pada saat memasukkan barang antara lain sertifikat untuk barang dan polis asuransi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Salah satu cara memastikan bahwa pihak yang mengajukan adalah Pemegang Resi Gudang yang sah adalah dengan berkoordinasi dengan Pusat Registrasi.

 

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Pengenaan kewajiban kepada Pengelola Gudang untuk memusnahkan Resi Gudang yang mengandung kesalahan dimaksudkan untuk membebankan kewajiban kepada Pengelola Gudang untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan terhadap kelalaian pelaksanaan kewajiban tersebut.

 

Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pedagang berjangka" adalah pedagang berjangka sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 10

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "mengganggu keabsahan Resi Gudang" termasuk Resi Gudang dalam keadaan sengketa.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 2007

PRESIDEN REPPUBLIK INDONESIA,

 

      ttd

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 2007

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

   ttd

ANDI MATTALATTA

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 79

 

Salinan sesuai dengan aslinya

DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA

BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

 

MUHAMMAD SAPTA MURTI