BEBERAPA PENGERTIAN KONTRAK DERIVATIF LAINNYA

(Bagian Kedua)

 

Alfons Samosir
*) Kepala Biro Hukum, Bappebti

 

 

KONTRAK DERIVATIF LAINYA (OTHER DERIVATIVES)

Sebagaimana dijelaskan pada artikel sebelumnya, bahwa pengertian derivative (tanpa "s") dengan derivatives (dengan "s") adalah sama dimana dasar penentuannya adalah "underlying asset atau komoditi". Adanya kata-kata "ther" pada "other derivatives" (dengan "s") menunjukan perkembangan perdagangan bursa berjangka dan OTC sangat pesat yang tidak hanya menyangkut masalah transaksinya, tetapi underlying asset dan komoditi sebagai dasar dari munculnya jenis jenis kontrak derivatives lainya.

Dari penjelasan tersebut, diketahui bahwa derivative (tanpa "s") terbagi dalam dua bagian. Yaitu, forward based derivative adalah other derivatives. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa forward atau options juga bisa menghasilkan derivatives lainnya.

Dalam buku "Options, Futures and Other Derivatives – Sixth Edition, karangan John C. Hull, terdapat berbagai jenis derivatives (dengan "s"), antara lain, credit derivatives, weather derivatives, energy derivatives, insurance derivatives, interest rate derivatives.

Dari penjelasan di atas, pada dasarnya penggunaan istilah "Kontrak Derivatif Lainya" dimaksudkan untuk memasukan jenis-jenis Kontrak Derivatif yang tidak termasuk Kontrak Berjangka dan Kontrak Opsi.

Kontrak Derivatif lainnya bukanlah merupakan pengertian yang berdiri sendiri, melainkan dipergunakan untuk penyebutan bagi kontrak-kontrak derivatif yang tidak termasuk ke dalam kategori kontrak derivatif yang telah dikenal pada umumnya yaitu kontrak berjangka (futures) dan kontrak opsi (options).

Di dalam textbook sebagaimana disebutkan di atas, tidak terdapat definisi yang menjelaskan pengertian Kontrak Derivatif lainnya. Karena Kontrak Derivatif lainnya merupakan dari pengertian Kontrak Derivatif sebagai mana disebutkan di atas. Termasuk dalam pengertian Kontrak Derivatif lainnya antara lain kontrak forward dan kontrak Swap.

Untuk menjaga fleksibilitas pengaturan terhadap seluruh Kontrak Derivatif, pada dasarnya Kontrak Derivatif lainnya – Other Derivatives (dengan "s") tidak perlu didefinisikan. Atau, apabila didefinisikan tidak membatasi ruang lingkupnya. Namun demikian, untuk memenuhi permintaan dalam rangka rapat pembahasan rancangan undangundang (RUU) amandemen Perdagangan Berjangka Komoditi di Panja DPR RI, berikut ini dicoba dirumuskan beberapa pengertian atau definisi derivatif lainnya – other derivative[s], sebagai berikut :

Alternatif 1:

Kontrak Derivatif Lainnya adalah kontrak selain Kontrak Berjangka dan/atau Opsi yang nilai dan harganya tergantung pada subjek Komoditi (underlying).

Penjelasan: Definisi alternatif 1 ini paling tepat dan simple karena UU Nomor 32 Tahun 1997 tetang PBK telah mendefinisikan dan mengatur kontrak Derivatif yang berbentuk Kontrak Berjangka dan Opsi sehingga untuk memperluas jenis cakupan Kontrak Derivatif lainnya yang belum diatur sebelumnya maka definisiny cukup menyebutkan "selain Kontrak Berjangka dan/atau Opsi".

Alternatif 2:

Kontrak Derivatif Lainnya, adalah kontrak standar selain Kontrak Berjangka dan/atau Opsi yang nilai dan harganya tergantung pada subjek Komoditi.

Penjelasan: Definisi alternative 2 sama dengan definisi alternative1 hanya menambahkan persyaratan bahwa Kontrak Derivatif Lainnya harus berbentuk kontrak standar. Hal ini dimaksudkan agar setiap kontrak yang akan diperdagangkan dapat diatur dan diawasi sesuai dengan ketentuan sehingga perlindungan pada masyarakat lebih terjamin.

Alternatif 3:

Kontrak derivatif Lainnya adalah kontrak standar selain Kontrak Berjangka dan/atau Opsi yang nilai dan harganya tergantung pada subyek Komoditi, dengan penarikan margin yang diperdagangkan secara multilateral dan/atau secara bilateral.

Penjelasan: Definisi alternatif 3 lebih lengkap daripada alternatif 1 dan alternatif 2 karena selain memenuhi unsur kontraknya yang standar, juga menambahkan unsur penarikan margin dan mekanisme transaksinya yaitu dapat secara multilateral maupun bilateral.

Alternatif 4:

Kontrak Derivatif Lainnya adalah kontrak standar berbentuk kontrak forward, kontrak swaps, atau kontrak standar lainnya yang nilai dan harganya tergantung pada subjek komoditi, dengan penarikan margin yang diperdagangkan secara multilateral dan/atau secara bilateral, dengan penyelesaian kemudian dan tidak termasuk dalam pengertian ini adalah Kontrak Berjangka dan/atau Opsi.

Pejelasan: Definisi alternatif 4 lebih lengkap daripada alternatif 1, alternatif 2, dan alternatif 3, dengan menambahkan jenis-jenis kontrak derivatif lainnya yang telah ada dalam praktik saat ini seperti kontrak swap dan kontrak forward dan membuka jenis-jenis kontrak derivatif lain yang kemungkinan akan diperdagangkan. Definisi ini dimaksudkan untuk mengakomodasi jenis-jenis kontrak derivatif apapun yang akan ada di kemudian hari. Selain itu ditambahkan pula unsur "penyelesaian kemudian" sesuai dengan praktik yang ada penyelesaian kontrak derivatif dilakukan dimasa yang akan datang.

Alternatif 5:

Kontrak Derivatif Lainnya adalah kontrak standar berbentuk kontrak forward, kontrak swap, kontrak opsi atau kontrak standar lainnya yang nilai dan harganya tergantung pada subjek Komoditi, yang diperdagangkan dengan penarikan marjin secara multilateral dan/atau secara bilateral degan penyelesaian kemudian dan didaftarkan di Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya dan tidak termasuk dalam pengertian ini adalah Kontrak Berjangka.

Penjelasan: Definisi alternatif 5 ini lebih lengkap daripada alternatif 1,2,3, dan 4 dengan menambahkan persyaratan bahwa seluruh transaksi Kontrak Derivatif Lainnya wajib didaftarkan di Lembaga kliring Berjangka untuk di jamin penyelesaiannya. Hal ini untuk menjamin kepastian bagi para pihak bahwa tidak akan terjadi wanprestasi karena ada pihak yang menjamin dan mengkliringkan transaksi serta menjaga integritas keuangan yaitu Lembaga Kliring Berjangka. Sehingga kekawatiran kita bahwa pengaturan kontrak derivatif lainnya kedalam RUU Perubahan Atas UUPBK akan mengakibatkan masyarakat dan negara dirugikan tidak akan terjadi karena kontrak derivatif lainnya yang dapat diperdagangkan harus memenuhi unsur-unsur:

kontraknya harus standar; wajib didaftarkan di Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya; mekanisme perdagangan dapat dilakukan secara multilateral dan atau secara bilateral; jenisnya dapat berbentuk kontrak forward, kontrak swap, kontrak opsi atau kontrak standar lainnya yang nilai dan harganya tergantung pada subjek Komoditi.

Tulisan ini mengacu pemikiran dan pandangan para pakar industri perdagangan berjangka komoditi yang dituangkan pada buku, sebagai berikut :

  1. Robert W. Kolb and James A. Overdahl, Financial Derivatives, edisi ketiga, John Wily & Sons, Inc., New Jersey 2003, halaman 1, menyebutkan "We define a derivative as a contract that derives most of its value from some underlying asset, reference rate, or index. As our definition implies, a derivative must be based on at lest one underlying. An underlying is the asset, reference rate, or index from which a derivative inherits principal source of value. Falling within our definition are several different types of derivatives, including commodity derivatives and financial derivatives".
  2. Jhon C. Hull, Options, Futures and Other Derivatives, edisi keenam, Prentice Hall, New Jersey 2006, halaman 1, menyebutkan "A derivative can be defined as a financial instrument whose value depends on (or derives from) the values of other, more basic underlying variables. Very often the variables underliying derivatives are the prices of tradet assets. A stock option, for example, is a derivative whose value is dependent on the price of a stock. However, derivatives can be dependet om almost any variable, from the price of hogs to the amount of snow falling at a certain ski resort)".
  3. Prof. Andrew M. Chiholm, Derivatives demystified, A Step-by Step Guide to Forwards, Futures, Swaps and Options, John Wiley & Sons Ltd, West Sussex, England 2004, halaman 1, menyebutkan A derivative is an asset whose value is derived from the value of some other asset, known as the underlying".
  4. Joe Duarte MD, Futures and Options for Dummies, Wiley Publishing, Inc New Jersey 2006, halaman 48, menyebutkan "A derivative is a financial instrument that gets its value not from its own intrinsic value but rather from the value from the underlying secruty and time".